Agama tanpa ilmu buta, sedangkan ilmu tanpa agama itu sesat.
Kalimat tersebut menggambarkan betapa pentingnya agama (pendidikan agama) bagi setiap individu. Tidak bisa dipungkiri jika pendidikan merupakan kunci sukses seseorang di masa depan. Pendidikan dapat dibagi menjadi pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal memang penting, dengan pendidikan formal yang baik, anak dapat memperoleh berbagai macam gelar sehingga dapat meningkatkan kualitasnya. Namun semua itu tidak akan sempurna tanpa didasari dengan pendidikan agama yang kuat sejak dini.
Membekali anak dengan pendidikan agama sejak dini dapat menjadikan seorang anak tetap kokoh pada pendiriannya dan tidak mudah goyah terhadap segala godaan perbuatan negatif. Dengan pengetahuan keagamaan yang dimiliki, anak dapat memilah-milah mana yang baik-buruk, benar-salah dalam bergaul dan bersosialisasi. Sekarang ini, banyak anak-anak terutama usia remaja yang belum memahami tentang ilmu pendidikan agama secara utuh sehingga banyak dari mereka kehilangan kontrol diri dalam lingkungan pergaulannya.
Media elektronik dan sosial dipenuhi berita kriminal dan kasus lainnya seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anak usia remaja sampai dewasa. Minimnya pendidikan agama menjadi salah satu penyebab mereka terjerat kasus tersebut, jika mereka paham tentang agama maka akan terhindar dari perbuatan yang negatif.
Baru-baru ini muncul wacana penghapusan pendidikan agama di dalam kelas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Meskipun wacana ini masih simpang siur akan tetapi hal ini sangatlah sensitif sehingga tidak dapat dibenarkan sama sekali untuk mengutak-atik pendidikan agama di sekolah. Justru pendidikan agama itu seharusnya diperkuat dan kalau perlu ditambah.
Aturan dan payung hukum terkait pendidikan agama tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a, “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa
Jika pendidikan agama di dalam kelas sampai dihapus, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Inisiatif menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler seperti madrasah diniyah, pesantren kilat dan lainnya tidak menjadi masalah selama pendidikan agama di dalam kelas tidak dihilangkan. Pendidikan agama di dalam kelas harus dijadikan penguat bagi kegiatan ekstrakurikuler keagamaan sehingga nilai-nilai agama yang menjadi pondasi anak-anak semakin kokoh.
Selain itu, perlu diperhatikan juga peran orang tua sangat penting sekali dalam mengajarkan pemahaman tentang agama kepada anak-anaknya sejak dini. Orang tua adalah pendidik pertama bagi anak, dari orang tua-lah anak mempelajari hal-hal mendasar dalam hidupnya. Orang tua harus bisa menyeimbangkan antara pendidikan formal dengan pendidikan agama bagi anak. Tidak hanya di sekolahkan di sekolah favorit, namun anak juga harus diarahkan belajar agama di tempat yang berkualitas.