SMP Negeri 22 Purworejo Tetapkan SK Pelayanan Publik sebagai Wujud Komitmen Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan

Categories:
  1. Pelayanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), yang mengatur penyelenggaraan proses pembelajaran secara terencana, berkualitas, dan berpusat pada peserta didik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  2. Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar, yang menjamin proses penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berkesinambungan sebagai dasar dalam mengukur capaian kompetensi peserta didik.
  3. Pelayanan Sarana dan Prasarana, yang memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas sekolah guna mendukung kegiatan pembelajaran dan aktivitas sekolah secara optimal.
  4. Pelayanan Legalisir Ijazah dan Rapor, yang memberikan kemudahan bagi alumni maupun peserta didik dalam memperoleh pengesahan dokumen pendidikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  5. Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak, sebagai bentuk pelayanan administrasi kepada alumni yang mengalami kehilangan atau kerusakan ijazah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelayanan Pengajuan Mutasi Siswa Masuk maupun Keluar, yang dilaksanakan secara tertib administrasi untuk menjamin kelancaran proses perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan.
  7. Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Reguler, yang diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif sesuai dengan kebijakan pemerintah serta daya tampung sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *